Mengenal Jenis dan Logo Obat

Sebelum mengkonsumsi obat, ada baiknya Anda perhatikan logo yang terletak pada bungkus obat. Logo obat menentukan pengklasifikasian jenis obat dan perkiraan keamanan konsumsi obat yang bersangkutan. Terdapat beberapa logo yag biasa terdapat pada pembungkus obat, yaitu sebagai berikut :



1. Obat Bebas
logo :Lingkaran hitam mengelilingi bulatan hijau

Obat ini disebut juga obat Over-the-Counter (OTC) yang artinya tersedia di pasaran (apotik, warung, toko obat) tanpa perlu menggunakan resep dokter. Obat golongan ini memiliki range dosis berbahaya yang aman, sehingga aman dikonsumsi tanpa memerlukan peresepan oleh dokter. Dalam obat disertai brosur yang berisi nama obat, nama dan isi zat berkhasiat, indikasi , dosis dan aturan pakai, nomor batch, nomor registrasi, nama dan alamat pabrik serta cara penyimpanannya. Contoh obat ini adalah golongan vitamin atau multivitamin, pereda nyeri dan demam golongan paracetamol, oralit, obat sakit maag golongan antasida, dan lain-lain.


2. Obat Bebas Terbatas
Logo : Lingkaran hitam mengelilingi bulatan biru

Obat golongan ini juga tersedia bebas di pasaran (apotik, warung, toko obat) dan dapat dibeli tanpa perlu menggunakan resep dokter. Obat golongan ini memiliki range dosis berbahaya yang cukup aman sehingga dapat digunakan untuk mengobati penyakit ringan yang dapat dikenali penderita sendiri tanpa resep dokter dengan catatan konsumsi harus mengikuti aturan pakai serta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 6355/Dirjen/SK/69 tanggal 5 November 1975 harus terdapat tanda peringatan P. No.1 sampai P.No.6  berupa kotak hitam atau kotak putih bertepian hitam berisi tulisan berikut :
  • P. No. 1. Awas! Obat Keras, Bacalah Aturan Memakainya
  • P No. 2, Awas! Obat Keras, Hanya Untuk Kumur, Jangan Ditelan
  • P.No. 3. Awas! Obat keras. Hanya Untuk Bagian Luar Badan
  • P.No. 4. Awas! Obat keras. Tidak Boleh Ditelan
  • P.No. 5. Awas! Obat keras. Hanya untuk luka bakar
  • P.No. 6. Awas! Obat keras. Obat Wasir, Jangan Ditelan
Obat harus ditandai dengan etiket atau brosur yang menyebutkan nama obat yang bersangkutan, daftar bahan berkhasiat serta jumlah yang digunakan, nomor batch, tanggal kadaluarsa, nomor registrasi, nama dan alamat produsen, petunjuk penggunaan, indikasi, cara pemakaian, peringatan serta kontraindikasi. Contoh dari obat golongan ini adalah obat batuk, demam, common cold/flu.


3. Obat Keras
Logo : Lingkaran hitam mengelilingi bulatan merah dengan huruf K berwarna hitam di dalamnya.

Obat golongan ini merupakan obat berbahaya jika penggunaannya salah dan dalam penggunaannya memerlukan pertimbangan-pertimbangan tertentu berdasarkan kondisi penderita, sehingga penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Contoh obat golongan ini adalah golongan antibiotik, obat hipertensi, obat asma, obat jantung, dan lain-lain termasuk obat-obat yang digunakan melalui jalur parenteral (tidak melalui mulut).


3. Golongan Narkotika dan Psikotropika
Logo : berbentuk palang (+)

Obat golongan ini berbahaya jika disalahgunakan dan penggunaannya memerlukan pertimbangan-pertimbangan tertentu, sehingga penggunaannya memerlukan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan ketergantungan psikis dan fisik.
Apapun jenis obat yang akan dikonsumsi, sebaiknya harus mengikuti aturan pakai yang terdapat pada bungkus atau brosur obat atau sesuai dengan petunjuk dokter.




1 comments:

  1. wah sangat bermanfaat gan infonya
    sngt menambah pengetahuan haha

    ReplyDelete

 

About Me

My photo
Professional Medical Representative | Liverpudlian | road bikes rider | BISMANIA | blogger | Banjarnegara-Solo

Everyday is Holyday

Prakosoandhika on FB