Sebelum mengkonsumsi obat, ada baiknya Anda perhatikan logo yang
terletak pada bungkus obat. Logo obat menentukan pengklasifikasian jenis
obat dan perkiraan keamanan konsumsi obat yang bersangkutan. Terdapat
beberapa logo yag biasa terdapat pada pembungkus obat, yaitu sebagai
berikut :
1. Obat Bebas
logo :Lingkaran hitam mengelilingi bulatan hijau
Obat ini disebut juga obat Over-the-Counter (OTC) yang artinya
tersedia di pasaran (apotik, warung, toko obat) tanpa perlu menggunakan
resep dokter. Obat golongan ini memiliki range dosis berbahaya yang
aman, sehingga aman dikonsumsi tanpa memerlukan peresepan oleh dokter.
Dalam obat disertai brosur yang berisi nama obat, nama dan isi zat
berkhasiat, indikasi , dosis dan aturan pakai, nomor batch, nomor
registrasi, nama dan alamat pabrik serta cara penyimpanannya. Contoh
obat ini adalah golongan vitamin atau multivitamin, pereda nyeri dan
demam golongan paracetamol, oralit, obat sakit maag golongan antasida,
dan lain-lain.
2. Obat Bebas Terbatas
Logo : Lingkaran hitam mengelilingi bulatan biru
Obat golongan ini juga tersedia bebas di pasaran (apotik, warung,
toko obat) dan dapat dibeli tanpa perlu menggunakan resep dokter. Obat
golongan ini memiliki range dosis berbahaya yang cukup aman sehingga
dapat digunakan untuk mengobati penyakit ringan yang dapat dikenali
penderita sendiri tanpa resep dokter dengan catatan konsumsi harus mengikuti aturan pakai
serta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.
6355/Dirjen/SK/69 tanggal 5 November 1975 harus terdapat tanda
peringatan P. No.1 sampai P.No.6 berupa kotak hitam atau kotak putih
bertepian hitam berisi tulisan berikut :
- P. No. 1. Awas! Obat Keras, Bacalah Aturan Memakainya
- P No. 2, Awas! Obat Keras, Hanya Untuk Kumur, Jangan Ditelan
- P.No. 3. Awas! Obat keras. Hanya Untuk Bagian Luar Badan
- P.No. 4. Awas! Obat keras. Tidak Boleh Ditelan
- P.No. 5. Awas! Obat keras. Hanya untuk luka bakar
- P.No. 6. Awas! Obat keras. Obat Wasir, Jangan Ditelan
Obat harus ditandai dengan etiket atau brosur yang menyebutkan nama
obat yang bersangkutan, daftar bahan berkhasiat serta jumlah yang
digunakan, nomor batch, tanggal kadaluarsa, nomor registrasi, nama dan
alamat produsen, petunjuk penggunaan, indikasi, cara pemakaian,
peringatan serta kontraindikasi. Contoh dari obat golongan ini adalah
obat batuk, demam, common cold/flu.
3. Obat Keras
Logo : Lingkaran hitam mengelilingi bulatan merah dengan huruf K berwarna hitam di dalamnya.
Obat golongan ini merupakan obat berbahaya jika penggunaannya salah
dan dalam penggunaannya memerlukan pertimbangan-pertimbangan tertentu
berdasarkan kondisi penderita, sehingga penggunaannya harus berdasarkan
resep dokter. Contoh obat golongan ini adalah golongan antibiotik, obat
hipertensi, obat asma, obat jantung, dan lain-lain termasuk obat-obat
yang digunakan melalui jalur parenteral (tidak melalui mulut).
3. Golongan Narkotika dan Psikotropika
Logo : berbentuk palang (+)
Obat golongan ini berbahaya jika disalahgunakan dan penggunaannya
memerlukan pertimbangan-pertimbangan tertentu, sehingga penggunaannya
memerlukan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan
ketergantungan psikis dan fisik.
Apapun jenis obat yang akan dikonsumsi, sebaiknya harus mengikuti
aturan pakai yang terdapat pada bungkus atau brosur obat atau sesuai
dengan petunjuk dokter.
wah sangat bermanfaat gan infonya
ReplyDeletesngt menambah pengetahuan haha